Reformasi Birokrasi merupakan
upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan
(organisasi), ketatalaksanaan (business process)
dan sumber daya manusia aparatur. Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Salah satu tujuan Reformasi
Birokrasi (RB) adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Setiap Kementerian dan Lembaga (instasi pemerintah) di Indonesia memiliki
tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan
melalui peningkatan kualitas pelayanan untuk mewujudkan kepuasan masyarakat
sesuai core business-nya. Tidak
terkecuali di tingkat kabupaten, termasuk Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebagai
kabupaten yang baru berdiri selama sepuluh tahun tentunya banyak hal yang masih
terus dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakatnya.
Dalam rangka mengevaluasi
kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan di setiap instansi pemerintah,
Kementerian PAN dan RB menyelenggarakan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (SHPRB) dan Survei Zona Integritas (ZI). Adapun tujuan dari survei
ini adalah: (i) Mengukur kualitas pelayanan publik setiap instansi pemerintah;
(ii) Mengukur perilaku korupsi setiap instansi pemerintah; dan (iii) Menjadi
dasar dalam menyusun rekomendasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik setiap
instansi pemerintah.
Kementerian PAN dan RB bekerja
sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pelaksana lapangan dalam survei
ini. SHPRB dilaksanakan di seluruh Indonesia di instansi yang menjadi sampel
dengan target responden survei adalah masyarakat pengguna layanan publik di
Instansi Pemerintah terkait. Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi salah satu
Kabupaten yang menjadi sampel pelaksanaan SHPRB dan ada tiga instansi yang di
survei yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah.
SHPRB ini nantinya akan menghasilkan Indeks
Kualitas Pelayanan (IKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Indeks ini
berfungsi sebagai pendukung penilaian “komponen hasil” yang tertuang dalam
Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi (LKE-RB), gambaran kualitas pelayanan
dan perilaku koruptif , serta sebagai
dasar penyusunan rekomendasi bagi Instansi Pemerintah terkait untuk perbaikan
kualitas pelayanan.